Leasehold atau Hak Sewa
Sebagai orang asing, hukum Indonesia mengizinkan Anda untuk menyewa tanah atas nama Anda sendiri yang merupakan praktik umum di antara investor dan ekspatriat. Warga negara Indonesia dengan Hak Milik (Hak Milik) akan menawarkan orang asing untuk menyewakan properti mereka rata-rata antara 20-30 tahun. Saat menyewa properti, yang terbaik adalah meminta nasihat dari Agen properti yang dikenal atau pergi langsung ke Notaris untuk memastikan kedudukan hukum Anda. Sekarang setelah Anda memiliki properti yang diinginkan, berikut adalah beberapa tips tentang apa yang harus diklarifikasi.
1: Selalu menggunakan Notaris yang memiliki rekomendasi yang baik dari orang-orang sebelumnya yang melakukan transaksi serupa.
2: Hanya membayar uang jaminan kepada Notaris untuk menjamin properti tidak pernah kepada pemilik tanah kecuali dokumen telah ditandatangani.
3: Diskusikan dengan pemilik niat Anda untuk properti dan minta bantuan mereka dengan peraturan banjar lokal.
4: Periksa Zonasi, peraturan bangunan diperketat dengan cepat di Bali dan Anda harus memiliki zonasi yang benar untuk membangun akomodasi khususnya. Membangun properti sewaan di Zona perumahan standar tidak diperbolehkan dan mendapatkan izin resmi untuk ini tidak mungkin. Lebih buruk lagi, mendapatkan properti sabuk hijau untuk membangun rumah Anda sama sekali tidak diperbolehkan dan Anda mungkin menemukan rumah Anda dirobohkan selama tahap pengembangan. Waspadalah..
5: Pastikan Anda memiliki hak untuk mengalihkan sisa sewa Anda kepada pihak ketiga.
6: Pastikan Anda memiliki opsi pertama untuk memperpanjang pada nilai yang disepakati (umumnya nilai pasar dari tanggal perpanjangan).
7: Selalu minta notaris Anda untuk memeriksa akses ke tanah dan jika perlu ditandatangani sebelum pembayaran.
8: Pastikan Anda telah membaca dan puas dengan persyaratan sewa sebelum menandatangani.
Leasehold adalah hak untuk menggunakan tanah milik pihak swasta lain untuk keperluan bangunan. Hak tersebut tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan dan karenanya tidak ada dalam bentuk sertipikat. Sewa tanah bukanlah dokumen publik.
Undang-undang tidak mengatur jangka waktu untuk perjanjian sewa tersebut meskipun rata-rata antara 20-30 tahun, dan apakah ini dapat dialihkan atau tidak tergantung pada kesepakatan awal antara para pihak (lessor & lessee). Hak ini dapat dipegang oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, sewa tidak boleh digadaikan.