Bisakah Orang Asing Membeli Properti Secara Sah?

Untuk menertibkan, mari kita periksa dulu undang-undang tentang kepemilikan properti asing di Indonesia. Pada dasarnya ada dua aturan mendasar tentang masalah ini – Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UU Pokok Agraria Tahun 1960) dan Keputusan Pemerintah No. 41 Tahun 1996.

Undang-Undang Pokok Agraria adalah hukum pokok tentang kepemilikan tanah di Indonesia dan mencakup bagian tentang kepemilikan oleh orang pribadi dan lembaga asing. Menurut undang-undang, orang asing yang tinggal di Indonesia diizinkan untuk memiliki properti tempat tinggal yang dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Pakai. Hukum Indonesia mengakui beberapa sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang paling banyak digunakan adalah:

Hak Milik’ (freehold) – khusus untuk orang Indonesia; Hak Guna Bangunan – untuk perusahaan dan institusi; Hak Pakai – untuk perusahaan dan institusi, termasuk perorangan asing.

Peraturan Pemerintah #41 menetapkan bahwa jangka waktu maksimum kepemilikan 'Hak Pakai' adalah 25 tahun, tetapi dapat diperpanjang untuk 20 tahun lagi. Ia juga menambahkan bahwa orang asing dapat membeli properti hunian strata-titled, yang dibangun di atas tanah dengan sertifikat 'Hak Pakai'.

Atas dasar ini, seorang individu asing diperbolehkan secara hukum untuk membeli, misalnya, sebuah rumah yang dibangun di atas sebidang tanah, tetapi mereka harus mengubah hak milik menjadi hak 'Hak Pakai' untuk mematuhi undang-undang.

Namun, sangat sulit bagi orang asing untuk membeli properti hunian bertingkat tinggi, seperti kondominium, karena hampir tidak ada proyek ini yang dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Pakai dan sulit untuk mengubah hak atas tanah tersebut menjadi hak milik. Sertifikat Hak Pakai, karena tanah tersebut dimiliki oleh banyak orang (milik bersama) dan bukan oleh satu orang saja, seperti pada proyek perumahan tapak.